Pages - Menu

Rabu, 11 Mei 2016

Cara Taubat Dari Perbuatan Zina Dan Bagaimana Jalan Taubat Dari Zina

Kerusakan Yang Diakibatkan Zina[1]
Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.
Mengingat perbuatan zina ini sudah sering terjadi, demikian juga penyebabnya pun sudah tersebar dimana-mana, maka berikut ini kami akan berusaha menghadirkan beberapa dampak negatif dari perbuatan kotor ini, serta berbagai kemudharatan dan kerusakan yang diakibatkannya.
1. Dalam perbuatan zina tekumpul semua jenis keburukan, seperti lemahnya agama, hilangnya ketakwaan, hancurnya kesopanan, lenyapnya rasa cemburu, dan terkuburnya akhlak terpuji.
2. Perbuatan zina dapat membunuh rasa malu sehingga menjadikan seseorang tebal muka atau tidak tahu malu.
3. Perbuatan zina mempengaruhi keceriaan wajah sehingga menjadikannya kusam, kelam, dan tampak layu bagaikan orang yang mengalami kesedihan mendalam. Di samping itu, zina dapat memicu kebencian yang bisa disaksikan oleh orang yang melihatnya.
4. Perbuatan zina mengakibatkan kegelapan dan hilangnya cahaya hati.
5. Perbuatan zina menjatuhkan bahkan menghilangkan harga diri pelakunya, menjatuhkan derajatnya di hadapan sang Pencipta dan seluruh makhluk-Nya, serta menghilangkan sebutan hamba yang berbakti, ’afif (pemelihara kehormatan diri), dan orang yang adil. Bahkan sebaliknya, orang banyak akan menjulukinya sebagai hamba yang jahat, fasik, pelacur, dan pengkhianat.
6. Sifat liar yang dicampakkan Allah ke dalam hati pezina merupakan teman akrab yang tampak jelas pada wajah pelakunya. Pada wajah orang yang ‘afif akan terlihat keceriaan, pada hatinya terdapat keramahan, dan semua yang duduk bersamanya akan merasa senang, sedangkan pada wajah pezina malah terlihat sebaliknya.
7. Orang akan melihat seorang pezina dengan pandangan yang meragukan, penuh dengan khianat. Tidak ada seorang pun yang akan percaya tentang kehormatan yang diraihnya dan anak yang dimilikinya.
8. Bau busuk yang keluar dari tubuh seorang pezina dapat dicium oleh setiap orang yang berhati bersih dan selamat. Bau busuk tersebut berhembus dari mulut dan badannya.
9. Perbuatan zina akan mengakibatkan hati yang sempit dan perasaan tertindas. Para pezina akan diperlakukan dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Siapa saja yang menginginkan kenikmatan hidup dengan keindahannya, tetapi ia meraihnya dengan cara bermaksiat kepada Allah, maka Allah pasti akan mengadzabnya dengan kebalikan apa yang diinginkannya. Sesungguhnya, semua kenikmatan yang ada di sisi Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan cara mentaati perintah-Nya. Allah sama sekali tidak pernah menjadikan suatu kemaksiatan sebagai penyebab untuk memperoleh kebaikan.
10. Orang yang melakukan perbuatan zina berarti telah mengharamkan dirinya untuk menikmati bidadari Surga di tempat-tempat indah dalam surga ’Adn
11. Perbuatan zina dapat membuat orang berani memutuskan tali shilaturahim, durhaka terhadap orang tua, menghasilkan harta yang haram, membuahkan akhlak tercela, serta menelantarkan keluarga dan keturunan. Kadang-kadang zina dapat menyeret pelakunya untuk melakukan pembunuhan. Bisa jadi untuk melakukan niat jahat itu, ia bekerja sama dengan tukang sihir sehingga menyeretnya ke dalam perbuatan syirik baik ia ketahui maupun tidak. Sebab, perbuatan zina tidak akan sempurna kecuali dengan melakukan kemaksiatan lain yang sebelumnya dan yang dilakukan bersamaan dengannya sehingga akan mengakibatkan munculnya berbagai macam maksiat lainnya. Perbuatan ini dikelilingi oleh berbagai kemaksiatan sebelum dan sesudahnya. Maksiat inilah yang paling cepat menyeret seseorang kepada kesengsaraan dunia dan akhirat serta merupakan penghalang yang paling kuat untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.
12. Perbuatan zina menghilangkan kehormatan seorang gadis dan menyelimutinya dengan kehinaan, yang tidak hanya di tanggung seorang diri, tapi juga akan mencemari kehormatan keluarganya. Rasa hina itu akan berpengaruh terhadap keluarga, suami dan kerabatnya, sehingga membuat kepala-kepala mereka tertunduk malu di tengah masyarakat.
13. Kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat zina lebih menyayat dan lebih kekal dibandingkan dengan kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat kafir. Sebab jika seorang yang bertaubat dari perbuatan kufur, justru akan dapat menghilangkan rasa hina di tengah masyarakat, tidak meninggalkan bekas pada masyarakat yang dapat menjatuhkan derajat orang seperti dirinya di hadapan orang yang dilahirkan dalam keadaan Islam.
Lain halnya dengan perbuatan zina, sebab setelah bertaubat dari perbuatan ini –walaupun pelakunya secara agama sudah bersih dan dengan taubat itu pula adzab akhirat yang akan diterimanya sudah terangkat- masih meninggalkan bekas yang sangat mendalam di dalam hati, harga dirinya di mata masyarakat yang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut jadi berkurang sesuai dengan kadar perbuatan zina yang ia lakukan.
Lihatlah seorang wanita yang disebut sebagai pezina, bagaimana kaum pria menjauh dan tidak mau menikahinya walaupun ia telah bertaubat. Demi menghindari aib yang dahulu telah mencoreng harga dirinya, mereka pun lebih mengutamakan menikah dengan wanita kafir yang sudah masuk Islam, daripada menikah wanita yang besar dalam agama Islam, namun ia melakukan perbuatan zina.
16. Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak. Perbuatan zina juga menyebabkan munculnya seorang anak yang miskin kasih sayang yang bisa mengikatnya. Selain merupakan kejahatan terhadap anak yang dilahirkan, zina juga memaksa anak tersebut hidup hina dalam masyarakat dan membuatnya merasa terpojok dari setiap sudut. Perasaan seperti ini muncul sebab pada umumnya masyarakat meremehkan anak zina, nurani mereka mengingkarinya, dan mereka tidak memandangnya dari segi kemasyarakatan sebagai pelajaran. Apakah dosa anak ini ? hati siapakah yang begitu tega membuatnya seperti ini ?
17. Perbuatan zina yang dilakukan seorang pria pezina, dapat menghancurkan wanita baik-baik yang terpelihara dan menjerumuskannya pada jurang kehancuran dan kenistaan.
18. perbuatan zina dapat memicu munculnya berbagai permusuhan dan mengobarkan api balas dendam antara keluarga wanita dengan laki-laki yang menzinainya. Hal itu disebabkan oleh api cemburu terhadap harga diri keluarga. Tatkala seseorang melihat salah seorang pezina telah berbuat lancang terhadap istrinya, api cemburu yang ada dalam dadanya akan membara sehingga dapat memicu terjadinya saling bunuh dan menyebarnya peperangan. Sebab, pencorengan terhadap harga diri seorang suami dan kerabat lainnya dapat membuat malu dan menodai kehormatan mereka. Seandainya seorang suami mendengar bahwa salah satu keluarganya terbunuh, niscaya kabar itu lebih ringan baginya daripada mendengar bahwa istrinya telah berbuat zina.
Sa’ad bin ’Ubadah radliyallahu’anhu berkata, ”Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku, tentu aka akan memenggal lehernya dengan pedang tanpa kumaafkan”.
Kalimat itupun sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, lantas beliau pun bersabda:
”Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripada Sa’ad dan Allah lebih cemburu daripada aku. Karena kecemburuan Allah tersebutlah, makadi haramkan segala bentuk kekejian yang tampak maupun yang tersembunyi” (HR. Bukhori (5223) dan Muslim (2761))
Lain halnya dengan orang yang membenci perzinaan, menjauhinya, serta tidak rela hal itu terjadi terhadap yang lainnya. Gambaran seperti ini akan memberikannya kewibawaan dalam hati anggota keluarganya dan akan membantu menjadikan rumahnya bersih dan terjaga dari hal-hal buruk.
19. perbuatan zina memberi dampak negatif terhadap kesehatan jasmani pelaku yang sulit diobati atau disembuhkan, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup pelakunya. Perbuatan itu akan memicu munculnya berbagai penyakit, seperti AIDS, penyakit sifilis, penyakit herpes, penyakit kelamin, dan penyakit kotor lainnya.
Beberapa pihak telah mengklaim bahwa penyebab terbesar mewabahnya penyakita AIDS adalah karena sex bebas atau dengan kata lain zina. Seperti di Subang, di klaim bahwa AIDS 73% disebabkan oleh perilaku sex bebas remaja[2], bahkan di Kupang sampai 98% penyebab mewabahnya AIDS adalah karena sex bebas[3].
20. Perbuatan zina merupakan penyebab hancurnya suatu ummat. Sudah menjadi sunnatullah terhadap hamba-Nya bahwa ketika perbuatan zina muncul ke permukaan bumi, Allah azza wa jalla marah dan kemarahan-Nya pun semakin besar sehingga pasti akan mengakibatkan terjadinya balasan berupa bencana di atas muka bumi.
Ibnu Mas’ud Radliyallahu’anhu berkata: ”Tidaklah tampak perbuatan memakan riba dan perzinaan dalam suatu negeri, melainkan Allah mengizinkan kehancurannya.”
Ingatlah, Suatu Perbuatan Akan Dibalas Sesuai Dengan Jenis Perbuatan Tersebut[4]
Kalimat judul poin ini adalah suatu kaidah syar’iyyah dan sunnatullah yang tidak akan pernah berganti. Allah ta’ala akan membalas seseorang sesuai dengan perbuatannya.
Wahai saudaraku….apakah Anda mengira bahwa orang yang mengumbar syahwatnya tanpa ada aturan dan tatanan akan selamat dari adzab Allah? Tidak. Minimal ia akan mendapatkan adzab seperti yang terkandung dalam kaidah di atas. Coba Anda dengarkan ungkapan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah:
Jagalah kehormatan kalian, niscaya istri-istri kalian akan terjaga dari perbuatan haram
Hindarilah segala yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim
Zina adalah hutang, Jika Engkau mengambilnya hutang
Maka, Ketahuilah bahwa tebusannya adalah anggota keluargamu
Barangsiapa berzina, akan dizinai meskipun di dalam rumahnya
Camkanlah, jika engkau termasuk orang yang berakal
Barangsiapa yang berusaha mengoyak kehormatan orang lain, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau saudara perempuannya. Barangsiapa yang tidak mempedulikan larangan-larang Allah, bisa saja (berakibat) istrinya mengkhianatinya. Dan wanita mana saja yang melakukan hal itu, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau anak keturunannya –semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bencana-.
Menuju Taubat Dari Perbuatan Zina[5]
Setelah kita mengetahui besarnya kejahatan dosa zina serta pengaruhnya yang dapat menghancurkan pribadi dan masyarakat, maka perlu sekali diperhatikan kewajiban untuk bertaubat dari perbuatan ini. Wajib bagi mereka yang terperosok ke dalam lembah perzinaan, yang menjadi penyebab ataupun yang membantu terjadinya perbuatan itu, untuk segera bertaubat kepada Allah dengan taubat sebenarnya. Berikut ini beberapa poin cara bertaubat dari perbuatan zina:
1. Hendaklah mereka menyesali apa yang pernah mereka lakukan dan tidak kembali lagi pada perbuatan tersebut walaupun sangat memungkinkan.
2. Tidak harus bagi mereka yang terperosok dalam lembah perzinaan, baik laki-laki ataupun perempuan untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatan dosa yang dilakukannya. Bahkan, cukup baginya dengan bertaubat kepada Allah dan menutup aib dirinya dengan tabir Allah azza wa jalla.
3. Jika orang yang berzina tadi masih menyimpan gambar pasangannya, rekaman suara, atau fotonya, maka hendaklah ia melepaskan diri dari itu semua. Apabila gambar atau rekaman suara tadi sudah diberikan kepada orang lain, maka hendaklah ia tidak memintanya kembali dan segera menyelamatkan diri darinya bagaimanapun caranya.
4. Apabila seorang wanita pernah direkam atau difoto, kemudian ia khawatir masalahnya akan tersebar, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah ta’aladan tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang antara dirinya dengan Allah ta’ala.
Bahkan, wajib baginya bertaubat kepada Allah. Janganlah ia terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala yang akan mencukupi dan menguasai dirinya. Sungguh orang yang mengancamnya hanyalah pengecut dan penakut. Orang ini akan membongkar kejelekannya sendiri apabila menyebarkan gambar-gambar dan rekaman suara yang ada padanya.
Lalu apakah yang akan terjadi apabila ia melaksanakan ancaman itu? Manakah yang lebih mudah antara terbongkarnya kejelekan di dunia yang disertai dengan taubat nasuha ataukah terbongkarnya kejelekan di depan seluruh ummat yang menyaksikan pada hari Kiamat sehingga setelah itu ia masuk Neraka yang merupakan sejelek-jelek tempat?
5. Apabila perempuan tadi khawatir aibnya akan tersebar, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam menggapai taubat adalah meminta bantuan kepada salah seorang keluarga laki-laki yang bisa diandalkan untuk menolongnya agar terlepas dari kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Mungkin saja bantuan keluarga itu dapat berguna dan bermanfaat baginya.
Kesimpulannya, barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini hendaklah segera bertaubat dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan semuanya kepada Allah, dan memutuskan hubungan dengan semua yang dapat mengingatkannya pada perbuatan itu. Kemudian, hendaklah ia menyesali semua yang telah dilakukannya di hadapan Rabb-nya, dengan penuh tawadlu’, merendahkan diri, dan menyerahkan semuanya kepada-Nya. Semoga dengan begitu, Allah azza wa jalla berkenan menerima taubatnya, mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan kebaikan-kebaikan.
Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

”Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)

sambungan

Di antara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :



1. Berbicara Dengan Sengaja



Berbicara dengan sengaja yang dimaksud disini bukanlah berupa bacaan bacaan dalam AlQuran, dzikir atau pun do’a. Akan tetapi merupakan pembicaraan yang sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw. yang di riwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) berikut:



عن زيد بن ارقم رضي الله عنه, قال: كنا نتكلم فى الصلاة, يتكلم أحدنا اخاه فى حاجته, حنى نزل فقول الله تعالى: (حافظوا على الصلوات و الصلاة الوسطى و قوموا لله قانتين) فأمرنا نالسكوت





ِArtinya:

“Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,”Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT “Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu”. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).



Perkataan yang keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja. Berbeda bila seseorang melakukannya tanpa sadar alias tidak disengaja, ataupun melakukannya tanpa tahu hukumnya maka syari’ memberikan keringanan bagi orang yang melakukannya (berbicara dalam shalat), selama perkataan atau atau pun kata yang disebutkan masih dalam kategori sedikit. Dalam satu riwayat dikatakan tidak lebih dari 6 kata.



2. Makan dan Minum



Makan dan minum adalah salah satu perbuatan yang dapat membatalkan shalat. Apabila seseorang makan atau pun minum ketika melaksanakan shalat dengan sengaja, maka shalatnya batal. Hal ini disebabkan karena akan menghilangkan kemulian dalam shalat. perbuatan makan dan minum dalam shalat ini, baik sedikit ataupun banyak selama dilakukan dengan sengaja tetap akan membatalkan shalatnya.

Adapun jika perbuatan makan dan minum dalam shalat ini dilakukan tanpa disengaja, maka disyaratkan dalam hal tersebut tidak lebih dari kadar humsah الحمصة (tidak bisa dibakar ataupun di masak kembali), yaitu kadar/batasan yang menjadi kebiasaan dalam kehidupan. Maka shalatnya tidak batal. Dan apabila di dalam mulut seseorang ada sisa gula atau sesuatu yang bisa mencair atau pun meleleh ketika melaksanakan shalat, maka jika ia menelannya akan membatalkan shalatnya.



3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus



Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus dan bukan merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.

Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).

Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan beliau SAW memerintah orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.



4. Membelakangi atau Tidak Menghadap Kiblat



Bila seseorang shalat dengan membelakangi kiblat dengan sengaja, atau di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat , maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.

Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan Ulama Syafi’iyah dan Ulama Hanafiyah. Sedangkan menurut Ulama Mazhab Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Mazhab Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.

Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Rasulullah SAW pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.



Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat. Namun, dalam kondisi darurat, tidak menghadap kiblat dibolehkan, selama yang bersangkutan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menghadap kiblat, misal orang yang habis operasi berat dan tidak mungkin menggeser-geser tempat tidurnya atau orang yang berada dalam bus umum yang perjalanannya tidak mengarah ke arah kiblat, sementara sopirnya tidak toleran terhadap orang-orang yang mau shalat. Maka jika mungkin, di waktu takbiratul ihram, tetap menghadap kiblat, tapi jika tidak mungkin (misalnya karena menghadap kiblat berarti menghadap ke sandaran kursi), maka dibolehkan menghadap sesuai arah bus. Namun, jika bisa mengusahakan bus berhenti di waktu shalat, maka ini adalah yang terbaik.



5. Terbuka Aurat Secara Sengaja



Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya secara sengaja, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Baik dilakukan dalam waktu yang singkat ataupun terbuka dalam waktu yang lama. Namun jika auratnya terbuka tanda disengaja dan bukan dalam waktu yang lama, maksudnya hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para Ulama dari mazhab Syafi’iyah dan Ulama Hanabilah mengatakan tidak batal.

Namun Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.

Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak berlaku.



6. Mengalami Hadats Kecil atau Besar



Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.

Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang ada kepastian telah mendapat hadats.



7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat



Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya dan tidak segera ditepis/tampiknya najis tersebut maka batallah shalatnya tersebut. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.

Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan shalat.



8. Tertawa



Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal shalatnya.



9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal



Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.



10. Berubah Niat



Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.



11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat dengan sengaja



Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan dengan sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku’, maka shalatnya menjadi batal. Namun jika lupa, dan ingat selama masih dalam shalat maka dia harus melakukan sujud syahwi sebelum salam, jika lupa pula untuk sujud syahwi, maka bisa dilakukan setelah salam.

Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku’ bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.



12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama’ah



Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.

AS-Syafi’iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.



13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum



Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu’, maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu’ saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.



14. Berubah Niat



Niat adalah salah satu rukun dalam shalat, jika rukun tersebut tidak terpenuhi maka tidak sah shalatnya tersebut. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat, kemudian dia berniat keluar dari shalatnya tersebut, atau ada sesuatu kejadian yang membuat (mushalli) keluar dari shalatnya, maka shalatnya tersebut akan menjadi batal dengan berubah niatnya tersebut, karena shalat harus dimulai dengan niat yang pasti.



15. Mengucapkan Salam Secara Sengaja



Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat.

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

HHAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT



Di antara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :
1. Berbicara Dengan Sengaja
Berbicara dengan sengaja yang dimaksud disini bukanlah berupa bacaan bacaan dalam AlQuran, dzikir atau pun do’a. Akan tetapi merupakan pembicaraan yang sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw. yang di riwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) berikut:
عن زيد بن ارقم رضي الله عنه, قال: كنا نتكلم فى الصلاة, يتكلم أحدنا اخاه فى حاجته, حنى نزل فقول الله تعالى: (حافظوا على الصلوات و الصلاة الوسطى و قوموا لله قانتين) فأمرنا نالسكوت
Artinya:

“Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,”Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT “Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu”. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).
Perkataan yang keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja. Berbeda bila seseorang melakukannya tanpa sadar alias tidak disengaja, ataupun melakukannya tanpa tahu hukumnya maka syari’ memberikan keringanan bagi orang yang melakukannya (berbicara dalam shalat), selama perkataan atau atau pun kata yang disebutkan masih dalam kategori sedikit. Dalam satu riwayat dikatakan tidak lebih dari 6 kata.
2. Makan dan Minum
Makan dan minum adalah salah satu perbuatan yang dapat membatalkan shalat. Apabila seseorang makan atau pun minum ketika melaksanakan shalat dengan sengaja, maka shalatnya batal. Hal ini disebabkan karena akan menghilangkan kemulian dalam shalat. perbuatan makan dan minum dalam shalat ini, baik sedikit ataupun banyak selama dilakukan dengan sengaja tetap akan membatalkan shalatnya.
Adapun jika perbuatan makan dan minum dalam shalat ini dilakukan tanpa disengaja, maka disyaratkan dalam hal tersebut tidak lebih dari kadar humsah الحمصة (tidak bisa dibakar ataupun di masak kembali), yaitu kadar/batasan yang menjadi kebiasaan dalam kehidupan. Maka shalatnya tidak batal. Dan apabila di dalam mulut seseorang ada sisa gula atau sesuatu yang bisa mencair atau pun meleleh ketika melaksanakan shalat, maka jika ia menelannya akan membatalkan shalatnya.
3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus
Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus dan bukan merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).
Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan beliau SAW memerintah orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.
4. Membelakangi atau Tidak Menghadap Kiblat
Bila seseorang shalat dengan membelakangi kiblat dengan sengaja, atau di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat , maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.
Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan Ulama Syafi’iyah dan Ulama Hanafiyah. Sedangkan menurut Ulama Mazhab Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Mazhab Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.
Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Rasulullah SAW pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.
Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat. Namun, dalam kondisi darurat, tidak menghadap kiblat dibolehkan, selama yang bersangkutan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menghadap kiblat, misal orang yang habis operasi berat dan tidak mungkin menggeser-geser tempat tidurnya atau orang yang berada dalam bus umum yang perjalanannya tidak mengarah ke arah kiblat, sementara sopirnya tidak toleran terhadap orang-orang yang mau shalat. Maka jika mungkin, di waktu takbiratul ihram, tetap menghadap kiblat, tapi jika tidak mungkin (misalnya karena menghadap kiblat berarti menghadap ke sandaran kursi), maka dibolehkan menghadap sesuai arah bus. Namun, jika bisa mengusahakan bus berhenti di waktu shalat, maka ini adalah yang terbaik.
5. Terbuka Aurat Secara Sengaja
Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya secara sengaja, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Baik dilakukan dalam waktu yang singkat ataupun terbuka dalam waktu yang lama. Namun jika auratnya terbuka tanda disengaja dan bukan dalam waktu yang lama, maksudnya hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para Ulama dari mazhab Syafi’iyah dan Ulama Hanabilah mengatakan tidak batal.
Namun Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.
Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak berlaku.
6. Mengalami Hadats Kecil atau Besar
Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.
Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang ada kepastian telah mendapat hadats.
7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat
Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya dan tidak segera ditepis/tampiknya najis tersebut maka batallah shalatnya tersebut. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.
Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.
Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan shalat.
8. Tertawa
Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal shalatnya.
9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.
10. Berubah Niat
Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.
11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat dengan sengaja
Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan dengan sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku’, maka shalatnya menjadi batal. Namun jika lupa, dan ingat selama masih dalam shalat maka dia harus melakukan sujud syahwi sebelum salam, jika lupa pula untuk sujud syahwi, maka bisa dilakukan setelah salam.
Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku’ bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.
Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.
12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama’ah
Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
AS-Syafi’iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.
13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum
Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu’, maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu’ saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.
14. Berubah Niat
Niat adalah salah satu rukun dalam shalat, jika rukun tersebut tidak terpenuhi maka tidak sah shalatnya tersebut. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat, kemudian dia berniat keluar dari shalatnya tersebut, atau ada sesuatu kejadian yang membuat (mushalli) keluar dari shalatnya, maka shalatnya tersebut akan menjadi batal dengan berubah niatnya tersebut, karena shalat harus dimulai dengan niat yang pasti.
15. Mengucapkan Salam Secara Sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat.

Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.





Rabu, 20 Januari 2016

Sejarah Sebagai Ilmu, Kisah, Peristiwa dan Seni

Sejarah sebagai ilmu, kisah, peristiwa, dan seni sudah dimulai sejak adanya pencatatan peristiwa oleh orang-orang. Kata “sejarah” sendiri merupakan sesuatu yang berlangsung di masa lalu, baik ingatan, penemuan, koleksi, organisasi, presentasi, dan interpretasi informasi tentang kejadian-kejadian tersebut. Kejadian yang terjadi sebelum adanya pencatatan peristiwa sering disebut sebagai sesuatu yang prasejarah. Orang yang dianggap sebagai bapak sejarah dunia oleh masyarakat barat adalah Herodotus, seorang sejarawan Yunani dari abad ke-5 sebelum masehi, bersama dengan Thycydides yang membentuk pondasi dari studi modern tentang sejarah manusia. Pekerjaan yang dilakukan oleh mereka berdua, hingga saat ini terus dibaca dan menjadi bahan perbincangan dalam penulisan sejarah modern. Sementara untuk dunia Timur, sejarah diperkirakan baru dikenal ketika muncul Spring and Autumn Annals, sebuah kronik Tiongkok kuno yang diperkirakan ditulis sejak tahun 722 sebelum masehi dan di dalamnya terdapat catatan tentang hal yang terjadi selama 241 tahun.
Sejarah sebagai Ilmu, Kisah, Peristiwa dan Seni
Awal Mula Penggunaan Sejarah
Penggunaan sejarah sebagai ilmu, kisah, peristiwa, dan seni harusnya bukanlah hal yang aneh mengingat arti kata sejarah. Kata ini merupakan translasi dari kata bahasa Inggris “history” yang sendirinya merupakan kata adopsi dari bahasa Yunani Kuno, historia yang berarti penyelidikan, pengetahuan dari penyelidikan, atau hakim. Arti kata ini juga lah yang mendukung penggunaan kata-kata Aristoteles yang berbunyi “Peri Ta Zoa Historial” yang berarti “penyelidikan tentang hewan”. Dalam bahasa inggris, kata “history” berarti hubungan antar kejadian, sementara di Middle English arti kata tersebut adalah “cerita” secara umum. Baru pada abad ke-15 lah penggunaan kata “history” menjadi tentang “catatan masa lalu”. Pada abad ke-16, Francis Bacon menulis tentang “Natural History” dimana baginya historia berarti “pengetahuan tentang sebuah objek dengan menelaah ruang dan waktu”.
Para sejarawan biasanya menulis sejarah dengan konteks waktu mereka sendiri dan dengan mempertimbangkan ide dominan mereka tentang bagaimana cara menginterpretasikan sebuah kejadian dalam masa lalu. Benedetto Croce juga pernah mengatakan bahwa semua sejarah adalah sejarah kontemporer, bahwa sejarah difasilitasi melalu formasi ‘ceramah tentang masa lalu’ yang merupakan produk dari narasi dan analisa kejadian masa lalu yang terkait dengan ras manusia. Setiap kejadian yang diingat kemudian akan diabadikan dalam sebuah catatan sejarah, dan tujuannya adalah untuk mengidentifikasi sumber mana yang mampu berperan banyak dalam reka ulang kejadian di masa lalu.
Ada beberapa metode untuk menjadikan sejarah sebagai ilmu, kisah, peristiwa, dan seni dan salah satu diantaranya adalah dengan metode sejarah. Meskipun Herodotus dari Halicarnassus adalah orang yang dianggap sebagai bapak dari sejarah, Thucydides lah yang dinilai sebagai orang pertama yang melakukan pendekatan sejarah dengan metode tepat. Pekerjaan yang membuatnya mendapatkan kehormatan sebagai orang pertama yang melakukan pendekatan dengan tepat adalah Sejarah perang Peloponnesian. Tidak seperti Herodotus, Thucydides menganggap sejarah sebagai hasil dari pilihan dan aksi dari umat manusia, baru kemudian ia melihat sebab akibat daripada menilai sejarah adalah hasil kerja Tuhan. Dalam metode penelitian sejarahnya, Thucydides menekankan semuanya pada kronologis, sebuah sudut pandang netral yang menganggap bahwa dunia kita sekarang terjadi karena perbuatan umat manusia sendiri.
Munculnya Studi Khusus Sejarah
Dalam perkembangannya, muncul sesuatu yang disebut Historiografi, yaitu sebuah ilmu yang mempelajari metodologi dari para sejarawan dan pengembangan sejarah sebagai disiplin. Ilmu ini pertama kali diterapkan pada era Mesopotamia dan Mesir kuno meskipun pada masa itu tidak ada sejarawan yang dikenal dengan namanya. Pada masa modern awal, kata historiografi biasa digunakan dalam hal yang lebih sederhana dan berarti “penulisan sejarah”, dan karena hal itu juga historiografer disebut juga sebagai sejarawan. Baru pada tahun 1988 Furay dan Salevouris menelurkan ide bahwa historiografi ialah sebuah studi tentang penulisan dan bagaimana sejarah terjadi – sejarah dari penulisan sejarah, bahwa ketika kita belajar tentang historiografi kita tidak secara langsung mempelajari kejadian di masa lalu tapi mengubahnya menjadi interpretasi individual tiap-tiap sejarawan yang menulis kisah tersebut.
Sejarah sebagai ilmu, kisah, peristiwa, dan seni mulai berkembang di jaman medieval dimana sejarah sering dipelajari melalui perspektif suci dan agamis. Baru pada tahun 1800 lah seorang filsuf Jerman yang sekaligus seorang sejarawan bernama Georg Wilhelm Friedrich Hegel membawa sekularisme dalam pembelajaran sejarah. Jauh sebelum itu, Ibnu Khaldun di bagian pembuka bukunya yang berjudul Muqaddimah, menuliskan tentang tujuh masalah yang sering digunakan oleh para sejarawan dalam menuliskan sejarah. Salah satu masalah yang dituliskan oleh Ibnu Khaldun adalah bahwa beberapa sejarawan di masa itu menggunakan takhayul dan penerimaan data sejarah yang sama sekali tidak kritis. Melihat kejadian ini, ia mengembangkan sebuah metode ilmiah dalam pembelajaran sejarah yang membutuhkan observasi dari state, komunikasi, propaganda, dan bias sistematik dalam sejarah. Karena hal tersebut jugalah Ibnu Khaldun dicanangkan sebagai bapak historiografi dan bapak filsuf sejarah.
Dalam perjalanannya, pembelajaran tentang sejarah mulai terbagi menjadi beberapa bidang yang lebih khusus dan mereka adalah: Sejarah Kuno, Sejarah Atlantik, Sejarah Seni, Sejarah Besar, Kronologis, Sejarah Komparatif, Sejarah Kontemporer, Sejarah Kontrafaktual, Sejarah Digital, Sejarah Kultur, Sejarah Ekonomi, Futurologi, Sejarah Intelektual, Sejarah Maritim, Sejarah Modern, Sejarah Militer, Sejarah Alam, Paleografi, Sejarah Manusia, Sejarah Politik, Psikohistori, Pseudohistori, Sejarah Sosial, Sejarah Universal, Sejarah Wanita, dan Sejarah Dunia. Pembagian macam-macam bidang studi yang lebih khusus ini dilakukan agar manusia bisa lebih memahami penggunaan sejarah sebagai ilmu, kisah, peristiwa, dan seni.

Sejarah Perang Salib

Sejarah Perang Salib dimulai pada tahun 1095 yang melibatkan pasukan gereja yang disebut crusader melawan pasukan Muslim hampir di seluruh bagian benua Eropa. Perang Salib merupakan sebuah gerakan militer dari gereja Katolik Romawi dengan tujuan merebut kembali akses bagi masyarakat kristen akan tanah suci di Jerusalem yang dimulai pada sekitar tahun 1905 oleh Paus Urban II. Setelah Perang Salib Pertama, terjadi perselisihan selama 200 tahun untuk menentukan siapa yang berhak menduduki tanah suci, dengan 6 Perang Salib besar dan beberapa Perang Salib kecil. Pada tahun 1291, konflik ini berakhir dengan runtuhnya benteng milik pasukan Kristen di Acre dan setelahnya, pasukan Katolik Eropa tidak lagi melakukan serangan ke arah timur. Beberapa sejarawan menganggap bahwa Perang Salib merupakan sebuah perang bertahan dari sisi Gereja ketika menghadapi pendudukan oleh Islam, beberapa menganggapnya sebagai konflik lainnya yang terjadi di garis depan Eropa, dan yang lainnya melihat hal ini sebagai sebuah ekspansi agresif dan percaya diri yang dilakukan oleh Kekristenan Barat.
Sejarah Perang Salib
Awal Mula Perang Salib
Perang Salib mendapatkan namanya dari logo salib yang dikenakan oleh para pasukan gereja. Terdapat sedikit perbedaan sumber nama dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yaitu crusade. Dalam etimologi bahasa Inggris, crusade diambil dari bahasa Prancis croisade dan bahasa Spanyol cruzada yang keduanya berasal dari bahasa Latin cruciata atau cruzata yang berarti disalib. Meskipun para pasukan gereja dalam Perang Salib disebut dengan nama Crusader setelah perang, mereka tidak pernah dipanggil dengan nama tersebut ketika perang sedang berlangsung. Mereka lebih dikenal dengan nama fideles Sancti Petri yang berarti pengikut Santo Peter, atau milites Christi yang artinya ksatria Kristus.
Perang Salib dimulai ketika Reformasi dan Kontra-Reformasi yang terjadi pada abad ke-16, dan para sejarawan menelisik Perang Salib lewat kacamata agama mereka sendiri. Pemeluk Protestan melihat Perang Salib sebagai sebuah manifestasi kejahatan dari kepausan, sementara pihak Katolik melihat gerakan ini sebagai sebuah gerakan yang dilakukan demi kebaikan bersama. Pada abad Pencerahan, seluruh sejarawan tampak sepakat dan menilai bahwa seluruh Perang Salib dan Abad Pertengahan merupakan sebuah kelakuan barbar yang didorong oleh fanatisme. Peneliti-peneliti dari abad Pencerahan dan sejarawan modern di Barat sudah mulai memertanyakan masalah moral yang dilakukan oleh para Crusader ini, dan pada tahun 1950 Steven Runciman menulis bahwa Perang Salib tidak lain hanyalan sebuah kegiatan tanpa toleransi yang mengatasnamakan Tuhan.
Api yang menyulut tertulisnya sejarah Perang Salib mulai menyala pada tahun 636 ketika pasukan Muslim berhasil menundukkan tentara Bizantium dalam Perang Yarmouk dan kekuasaan akan Palestina diserahkan kepada dinasti Umayyad, dinasti Abbasid, dan Fatimid. Ketika masa itu terjadi pula lah tingkat toleransi, perdagangan, dan hubungan politik antara negara Arab dan negara-negara Kristen Eropa mengalami pasang surut dan terus berlanjut hingga tahun 1072 ketika Fatimid kehilangan kontrol akan Palestina kepada Kekaisaran Agung Seljuk. Salah satu contoh kejadian ini adalah ketika khalifah Fatimid yang bernama al-Hakin bin Amrullah memerintahkan penghancuran Gereja Sepulchre dan tidak mampu berbuat apa-apa ketika penerusnya mengizinkan kekaisaran Bizantium membangunnya kembali.
Masa-Masa Perang Salib
Perang Salib yang pertama terjadi adalah Reconquista yang berarti pengambilan kembali. Perang ini sebenarnya dimulai pada abad ke-8 dan mulai memasuki titik balik dengan pendudukan kembali Toledo pada tahun 1805 dan baru mendapatkan “status” sebagai Perang Salib ketika Paus Calixtus II menyatakannya di tahun 1123. Perang Salib yang kedua adalah Perang Salib Rakyat yang terjadi tahun 1096 yang dimulai karena Paus Urban terinspirasi oleh ceramah Peter sang Pertama dan akhirnya memimpin 20.000 orang biasa menuju Tanah Suci tepat setelah Paskah tahun itu.
Sejarah Perang Salib berlanjut dengan Perang Salib Pertama yang terjadi dari tahun 1095 hingga 1099. Para crusader yang ikut dalam perang ini berangkat dari Prancis dan Italia pada waktu berbeda yaitu Agustus dan September dengan Hugh Vermandois berangkat pertama membawa 4 bagian dari tentara yang pergi menuju Konstantinopel secara terpisah. Pemimpin-pemimpin Perang Salib pertama ini antara lain adalah: Godfrey dari Bouillon, Robert Curthose, Hugh Vermandois, Baldwin dari Bouillon, Tancred de Hauteville, dan banyak lagi. Para crusader berusaha menyerang Turki melawan pasukan gabungan Yahudi dan Muslim yang akhirnya mereka basmi tanpa ampun. Para crusader kemudian membentuk 4 crusader states yaitu Edessa, Antioch, Tripoli, dan Jerusalem. Ketika mereka sudah merasa menang, Imad ad-Din Zengi yang saat itu merupakan gubernur Mosul berhasil menduduki Aleppo pada 1128 dan Edessa pada 1144. Kehilangan crusader state ini memaksa Paus Eugenius III untuk mengadakan Perang Salib lanjutan.
Perang Salib kedua terjadi pada tahun 1147 hingga 1149 dan sudah diperkiran oleh beberapa penceramah yang salah satunya adalah Bernard dari Clairvaux. Perang ini dimulai tanpa kemenangan signifikan setelah pasukan milik Louis VII dan Conrad III bergerak ke Jerusalem pada tahun 1147 dan melancarkan sebuah serangan dadakan yang gagal di Damaskus. Meski begitu, perang ini mendapat berita bagus dengan kemenangan pasukan Eropa Utara yang berhasil mengambil kembali Lisbon. Sebelum akhirnya berhenti sepenuhnya, terjadi lagi beberapa Perang Salib yaitu: Perang Salib Swedia Pertama, Kedua, Ketiga, Perang Salib Ketiga, Perang Salib 1197, Perang Salib Keempat, Perang Salib Albigensia, Perang Salib Anak-anak, Perang Salib Kelima, Perang Salib Keenam, Perang Salib Salib Ketujuh, Perang Salib Kedelapan, Perang Salib Kesembilang, Perang Salib Aragon, Perang Salib Smyrniote, Aleksandria, dan Savoyard, dan beberapa Perang Salib kecil lainnya yang membentuk sebuah daftar panjang tentang sejarah Perang Salib.

Kajian Sejarah dan Misteri Benua Atlantis Yang Hilang

Atlantis yang berasal dari bahasa Yunani Kuno Ἀτλαντὶς νῆσος yang berarti “pulau Atlas” merupakan sebuah pulau fiksi yang beberapa kali disebut sebagai alegori tentang keangkuhan suatu negara dalam tulisan Plato yang berjudul Timaeus dan Critias. Atlantis menggambarkan sebuah kekuatan maritim antagonis yang menyerang Athena kuno, sebuah penggambaran pseudo-historic dari negara ideal yang didambakan Plato.
Sejarah Atlantis Oleh Plato
Tulisan yang mengandung referensi paling awal tentang sejarah dan misteri benua Atlantis ada dalam tulisan Plato, Timaeus dan Critias yang ditulis pada tahun 360 sebelum masehi. Dalam kedua karya tersebut, muncul empat orang yang terdiri dari Critias dan Hermocrates, dua orang politisi, serta Socrates dan Timaeus dari Locri, dua orang filsuf. Meski begitu, hanya Critias yang membicarakan tentang Atlantis. Dalam kedua tulisannya, Plato menggunakan metode Socratic. Entah atas alasan apa, Plato tidak pernah menyelesaikan Critias.
Kajian Sejarah dan Misteri Benua Atlantis Yang Hilang
Dari apa yang tertulis di Critias, dewa-dewa Hellenik kuno memisahkan benua-benua sehingga tiap dewa memiliki tanah mereka masing-masing, dan Poseidon memilih pulau Atlantis sebagai daerahnya. Pulau yang dipilih oleh Poseidon tadi jauh lebih besar dari Libya Kuno dan Asia Minor bahkan jika keduanya digabungkan, meskipun pada akhirnya pulau itu terguncang oleh gempa bumi dan tenggelam jauh ke dalam laut. Orang-orang mesir pada masa itu, menurut Plato, mendeskripsikan Atlantis sebagai sebuah pulau yang kebanyakan daerahnya adalah pegunungan di sisi utara sepanjang pantai, dan di sisi selatan terdiri dari padang yang sangat luas sepanjang 555 kilometer. Bagian pusat dari pulau tersebut memiliki diameter sekitar 0.92 kilometer.
Dalam mitologi yang ditulis sendiri oleh Plato, sejarah benua Atlantis dimulai ketika Poseidon jatuh cinta pada Cleito, anak dari Evenor dan Leucippe yang memberikannya lima pasang anak kembar laki-laki. Anak yang paling tua, Atlas, dijadikan raja seluruh pulau dan samudra yang akhirnya diberi nama Samudra Atlantis. Adik kembarnya, Gadeirus atau yang dalam mitologi Yunani disebut Eumelus, diberikan ekstrimitas pulau hingga pilar Herkules. Sisanya Ampheres & Evaemon, Mneseus dan Autochthon, Azaes dan Diaprepes, dan Elasippus dan Mestor diberikan kemampuan untuk “mengatur banyak orang, serta teritori yang besar”.
Poseidon mengukir gunung yang ia dan Cleito tempati menjadi sebuah kasti dan mengitarinya dengan tiga buah parit yang ukurannya terus bertambah. Warga Atlantis kemudian membangun jembatan di arah utara gunung, membuat sebuah rute menuju bagian pulau yang lainnya. Selain jembatan, mereka juga menggali sebuah kanal besar di laut, dan di sekitar jembatan diukir lah sebuah terowongan melewati cincin-cincin batu agar kapal-kapal mampu berlayar menuju kota melalui gunung-gunung.
Menurut tulisan Plato dalam Critias, 9000 tahun sebelum masanya, sebuah perang besar terjadi antara mereka yang ada di luar Pilar Herkules di selat Gibraltar dan mereka yang tinggal di dalam Pilar Herkules. Pada saat itu, masyarakat Atlantis berhasil mendudukkan bagian Libya yang ada di dalam daerah Pilar Herkules hingga sejauh Mesir, dan bagian Eropa hingga Tyrrhenia, dan memaksa orang-orang itu untuk menjadi budak mereka. Orang-orang Athena kemudian memimpin sebuah aliansi perlawanan untuk melawan kekejaman rezim kerajaan Atlantis. Bahkan ketika aliansi yang dibuat hancur, warga Athena akhirnya berhasil mengalahkan kerajaan Atlantis sendirian, membebaskan tanah-tanah yang sebelumnya sudah diambil oleh kerajaan tadi. Tidak butuh waktu lama untuk para dewa mengamuk akan apa yang diperbuat oleh warga Atlantis, karena dalam Critias kembali tercatat tentang sebuah gempa bumi dan banjir yang meluluhlantakkan seluruh benua itu.
Sejarah Atlantis Modern
Tulisan dari dua karya Plato tadi berhasil mengubah dunia sastra modern, karena sejak kedua tulisan tersebut terbit, banyak penulis-penulis yang menggunakan atau bahkan membuat sendiri sejarah lanjutan tentang Atlantis. Meski begitu, hampir seluruh interpretasi tentang Atlantis di era modern dianggap sebagai pseudohistory, pseudoscience, atau bahkan pseudoarchaeology karena meskipun interpretasi tersebut terdengar akademik maupun ilmiah, tulisan-tulisan tadi masih belum memenuhi standar dan kriteria.
Kajian Sejarah dan misteri benua Atlantis modern pertama dimulai dengan tulisan oleh Sir Thomas More yang juga pertama kali mencetuskan kata-kata “utopia” dalam karya fiksinya di abad ke-16 yang berjudul Utopia. Terinspirasi dari tulisan Plato, More mendiskripsikan Atlantis sebagai sebuah tanah yang ada di Dunia Baru. Tema ini kemudian diperkuat oleh Sir Francis Bacon dalam bukunya yang berjudul The New Atlantis, tentang sebuah masyarakat utopis yang ia sebut “Bensalem”, berlokasi di pantai barat Amerika. Berkat tulisan Bacon ini jugalah orang-orang mulai percaya bahwa reruntuhan Aztec dan Maya merupakan peninggalan Atlantis.
Pada sekitar tahun 1960, continental drift mulai bisa diterima oleh orang-orang banyak, dan peningkatan pengetahuan tentang lempeng tektonik mendemonstrasikan tidak mungkinnya benua yang hilang pada jaman dahulu pernah ada. Hal tersebut menyebabkan kajian mengenai sejarah dan misteri benua Atlantis yang hilang menyusut popularitasnya. Meski begitu, Julia Annas yang merupakan wakil profesor filosofi di Universitas Arizona mengatakan bahwa selama ini orang-orang telah salah karena berfokus pada benua yang hilang, dan tidak paham apa yang sebenarnya ingin disampaikan oleh Plato. Baru oleh Kenneth Feder, tujuan asli Plato bisa dilihat dari tulisan yang ada dalam Timaeus bahwa Plato ingin orang-orang ketika membicarakan tentang kota-kota dan masyarakat mereka, bisa mengingat tentang Atlantis, tentang bagaimana secara tidak sengaja, setuju dengan seluruh narasi Solon. Feder juga mengutip tulisan dari A. E. Taylor yang menulis tentang ketidakmampuan kita mengetahui secara polos tentang apa yang dibicarakan Solon dengan para pendeta dan juga tujuan Plato menulis tentang Atlantis.
Demikian artikel singkat mengenai kajian sejarah dan misteri benua atlantis yang hilang dilihat dari sudut pandang plato dan kajian modern. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan pengetahuan anda semua. Terima kasih telah berkunjung dihalaman kami Kumpulan Sejarah.

Menyusuri Sejarah Asal Usul Gitar di Dunia

Sejarah asal usul gitar diperkiran sudah ada sejak lama, karena ditemukannya sebuah ukiran batu berumur 3.300 tahun yang menggambarkan seorang penyair dari kerajaan Hittite sedang memegang sebuah alat musik yang berdawai, dan merupakan ikonografik tertua yang merepresentasikan chordophone. Kata “gitar” sendiri, sebelum adanya gitar elektrik dan barang-barang sintetis memiliki makna “sebuah soundboard datar yang terbuat dari kayu yang panjang, memiliki leher, dan sisi belakang yang juga datar.” Sebenarnya kata gitar sudah digunakan sejak lama untuk variasi panggilan dari chordophone sehingga menyebabkan kebingungan bagi banyak orang. Kata gitar dalam bahasa Indonesia merupakan adaptasi bahasa Inggris guitar yang berasal dari bahasa Arab Andalusia, qitara, yang sendirinya merupakan kata serapan dari bahasa Latin cithara, yang merupakan turunan dari bahasa Yunani Kuno.
Menyusuri Sejarah Asal Usul Gitar di Dunia
Sejarah Gitar yang Mendunia
Meskipun tidak ada yang tahu secara pasti bagaimana sejarah asal usul gitar, para ahli sejarah berpendapat bahwa gitar merupakan keturunan dari kithara yang ada di Yunani, gittern yang ada di Eropa Barat, lyre, lute dari Eropa dan Timur Tengah, dan vihuela dari Spanyol. Dalam puisi yang berjudul The Book of Good Love, dideskripsikan juga dua alat musik awal yang bernama guitarra morisca dan guitarra latina. Alat musik yang bernama “gitar” sendiri pertama kali muncul dalam literatur pada abad ke-13. Meski begitu, kebanyakan dari catatan jaman medieval ini mendeskripsikan alat musik tersebut sebagai gittern.
Inkarnasi gitar modern pertama kali muncul pada jaman Renaissance. Gitar di masa itu memiliki empat pasang dawai yang diberi nama course. Gitar di jaman Renaissance juga memiliki banyak kesamaan dengan vihuela dari Spanyol yang merupakan sebuah alat musik dengan 6 course dengan tuning dan konstruksi yang sama. Pada tahun 1555, Juan Bermudo mempublikasikan Declaracion de Instrumentos Musicales, sebuah perjanjian yang didalamnya terkandung bagian tentang alat musik berdawai yang dipetik. Publikasi ini menguji hubungan antara gitar dah vihuela, dan juga membedakan antara gitar dengan 4 dan 5 course. Gitar dengan 4 course sendiri tidak mencapai titik dimana mereka bisa dihapuskan oleh gitar dengan 5 course hingga periode Baroque.
Hingga abad ke-16, vihuela menjadi alat musik yang amat populer di Spanyol dan Italia. Alat musik ini nampaknya memiliki pengaruh yang kuat baik dalam segi desain maupun tuning dari gitar-gitar 5 course yang pertama muncul di Spanyol pada pertengahan abad ke-16. Beberapa lama berselang, gitar dengan 5 course mulai perlahan-lahan menggantikan posisi gitar Renaissance yang memiliki 4 course, terutama di Spanyol. Gitar 5 course ini kemudian men-set tuning standar modern – A, D, G, B, E – sebagai string paling atas yang berlanjut hingga hari ini. Sejak pertengahan abad ke-18 hingga awal abad ke-19, gitar mulai berevolusi menjadi alat musik dengan 6 dawai. Gitar berdawai 6 pada masa itu tetap masih lebih kecil dibandingkan gitar modern.
Gitar klasik modern yang ada sekarang berhutang segalanya kepada Antonio de Torres. Konstruksi gitar-gitar ini dinilai sebagai standar dalam pembuatan alat musik tradisional sejak pertengahan abad ke-19. Gitar klasik kontemporer sendiri mengikuti jejak desain Smallman yang menggantikan fan brace dengan balsa brace yang lebih ringan, dipasangkan di bagian belakang dari papan suara dengan carbon fiber. Balsa brace ini memiliki pola honeycomb dan memungkinkan papan suara untuk menghasilkan lebih banyak mode getaran. Hal ini memungkinkan untuk gitar dapat memiliki suara yang lebih keras.
Pada perkembangannya, diadakan beberapa eksperimen untuk berusaha mengamplify getaran pada alat musik berdawai. Eksperimen ini telah dilakukan jauh sejak awal abad ke-20. Ada beberapa paten dari tahun 1910 yang menunjukkan pengadaptasian dan pengaplikasian pemancar untuk telepon yang diletakkan di dalam violin dan banjo demi mengamplify suaranya. Para pehobi gitar di tahun 1920 juga melakukan eksperimen-eksperimen ini, dimana mereka menggunakan mikropon carbon button yang diletakkan pada bridge. Sayangnya peletakkan mikropon tersebut malah menangkap getaran dari bridge di atas alat musik, sehingga menghasilkan sinyal yang buruk.
Sejarah asal usul gitar listrik sendiri awalnya didesain oleh para pembuat gitar dan pihak manufaktur alat musik. Beberapa gitar elektrik di masa awal mengadaptasi alat musik akustik yang berbadan kosong dan menggunakan tungsten pickup. Gitar elektrik pertama didesain pada tahun 1931 oleh George Beauchamp, seorang General Manager di National Guitar Corporation bersama dengan Paul Barth yang menjadi Vice President di tempat yang sama. Purwarupa yang diberi nama “Frying Pan” tersebut memiliki warna layaknya maple dan dibuat oleh Harry Watson, seorang Factory Superintendent dari National Guitar Corporation. Purwarpa tersebut mulai masuk ke tahap produksi komersil pada akhir musim panas tahun 1932 oleh Ro-Pat-In Corporation (singkatan dari Electro-Patent-Instrument Company Los Angeles), mitra bisnis Beauchamp, Adolph Rickenbacker, dan Paul Barth. Pada tahun 1934, perusahaan ini mengubah namanya menjadi Rickenbacker Electro Stringed Instrument Company.
Sepanjang masa perjalanan sejarah asal usul gitar, alat musik tersebut berkembang menjadi banyak tipe dan bisa dikategorikan menjadi dua kategori besar, yaitu akustik dan elektrik. Adapun tipe-tipe tersebut antara lain :
  • Gitar akustik
  • Gitar Renaissance dan Baroque
  • Gitar klasik
  • Gitar klasik dengan extended-range
  • Gitar flat-top
  • Gitar archtop
  • Gitar Selmer-Maccaferri
  • Gitar Dobro atau resonator atau resofonik
  • Gitar 12 dawai
  • Gitar Rusia
  • Gitar bas akustik
  • Guitarron
  • Gitar tenor
  • Gitar harpa
  • Gitar extended-range
  • Gitar battente
  • Gitar elektrik